Tugas PTIK Pertemuan 12

1. Untuk mengubah Industri menjadi kompetitif, diperlukan pengembangan dan integrasi konektivitas, teknologi, informasi dan komunikasi, dan semua yang harus didasarkan pada kepercayaan dan panduan etika. Jelaskan Etika yang diperlukan dalam Penggunaan TIK pada Industri !

Menurut (Sonny Keraf : 14) Etika berasal dari bahasa Yunani ethos, yang dalam bentuk jamaknya (ta etha)berarti adat istiadat atau kebiasaan. Dalam pengertian ini etika berkaitan dengan kebiasaa hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun pada suatu masyarakat atau kelopmpok masyarakat, ini berarti etika berkaitan dengan nilai-nilai, tata cara hidup yang baik, aturan hidup yang baik, dan segala kebiasaan yang dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang lan, atau dari generasi ke generasi.

Sedangkan penegertian bisnis adalah kegiatan atau aktifitas mencari uang dan bisa menguntungkan, ini sesuai dengan kata bisnis diserap dari bahasa Inggris “business” berarti kesibukan, kesibukan yang berorientasi pada profit atau keuntungan.

Jadi pengertian Etika Bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.

1. Prinsip Otonomi

Orang bisnis yang otonom sadar sepenuhnya akan apa yang menjadi kewajibannya dalam dunia bisnis. la akan sadar dengan tidak begitu saja mengikuti saja norma dan nilai moral yang ada, namun juga melakukan sesuatu karena tahu dan sadar bahwa hal itu baik, karena semuanya sudah dipikirkan dan dipertimbangkan secara masak-masak. Dalam kaitan ini salah satu contohnya perusahaan memiliki kewajiban terhadap para pelanggan, diantaranya adalah:

(1) Memberikan produk dan jasa dengan kualitas yang terbaik dan sesuai dengan tuntutan mereka;

(2) Memperlakukan pelanggan secara adil dalam semua transaksi, termasuk pelayanan yang tinggi dan memperbaiki ketidakpuasan mereka;

(3) Membuat setiap usaha menjamin mengenai kesehatan dan keselamatan pelanggan, demikian juga kualitas Iingkungan mereka, akan dijaga kelangsungannyadan ditingkatkan terhadap produk  dan  jasa perusahaan;

(4) Perusahaan harus menghormati martabat manusia dalam menawarkan, memasarkan dan mengiklankan produk.

Untuk bertindak otonom, diandaikan ada kebebasan untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan keputusan yang menurutnya terbaik. karena kebebasan adalah unsur hakiki dari prinsip otonomi ini. Dalam etika, kebebasan adalah prasyarat utama untuk bertindak secara etis, walaupun kebebasan belum menjamin bahwa seseorang bertindak secara otonom dan etis. Unsur lainnya dari prinsip otonomi adalah tanggungjawab, karena selain sadar akan kewajibannya dan bebas dalam mengambil keputusan dan tindakan berdasarkan apa yang dianggap baik, otonom juga harus bisa mempertanggungjawabkan keputusan dan tindakannya (di sinilah dimung-kinkan adanya pertimbangan moral). Kesediaan bertanggungjawab merupakan ciri khas dari makhluk bermoral, dan tanggungjawab disini adalah tanggung jawab pada diri kita sendiri dan juga tentunya pada stakeholder.

2. Prinsip Kejujuran

Bisnis tidak akan bertahan lama jika tidak ada kejujuran, karena kejujuran merupakan modal utama untuk memperoleh kepercayaan dari mitra bisnis-nya, baik berupa kepercayaan komersial, material, maupun moril. Kejujuran menuntut adanya keterbukaan dan kebenaran. Terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis yang berkaitan dengan kejujuran:

(1) Kejujuran relevan dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Pelaku bisnis disini secara a priori saling percaya satu sama lain, bahwa masing-masing pihak jujur melaksanakan janjinya. Karena jika salah satu pihak melanggar, maka tidak mungkin lagi pihak yang dicuranginya mau bekerjasama lagi, dan pihak pengusaha lainnya akan tahu dan tentunya malas berbisnis dengan pihak yang bertindak curang tersebut.

(2) Kejujuran relevan dengan penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga yang baik. Kepercayaan konsumen adalah prinsip pokok dalam berbisnis. Karena jika ada konsumen yang merasa tertipu, tentunya hal tersebut akan rnenyebar yang menyebabkan konsumen tersebut beralih ke produk lain.

(3) Kejujuran relevan dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan yaitu   antara   pemberi    kerja   dan   pekerja, dan berkait dengan kepercayaan. Perusahaan akan hancur jika kejujuran karyawan ataupun atasannya tidak terjaga.

3. Prinsip Keadilan

Prinsip ini menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan kriteria yang rasional objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Keadilan berarti tidak ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya. Salah satu teori mengenai keadilan yang dikemukakan oleh Aristoteles adalah:

(1) Keadilan legal. Ini menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat  dengan negara. Semua  pihak dijamin untuk mendapat perlakuan yangsama sesuai dengan hukum yang berlaku. Secara khusus dalam bidang bisnis, keadilan legal menuntut agar  Negara bersikap netral dalam memperlakukan semua pelaku ekonomi, negara menjamin kegiatan bisnis yang sehat dan baik dengan mengeluarkan aturan dan hukum bisnis yang berlaku secara sama bagi semua pelaku bisnis.

(2) Keadilan komunitatif. Keadilan ini mengatur hubungan yang adil antara orang yang satu dan yang lain. Keadilan ini menyangkut hubungan vertikal antara negara dan warga negara, dan hubungan horizontal antar warga negara. Dalam bisnis keadilan ini berlaku sebagai kejadian tukar, yaitu menyangkut pertukaran yang fair antara pihak-pihak yang terlibat.

(3) Keadilan distributif. Atau disebut juga keadilan ekonomi, yaitu distribusi ekonomi yang merata atau dianggap adil bagi semua warga negara. Dalam dunia bisnis keadilan ini   berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan   dalam perusahaan yang juga adil dan baik.

4. Prinsip Saling Menguntungkan

Prinsip ini menuntut agar semua pihak berusaha untuk saling mengun­tungkan satu sama lain. Dalam dunia bisnis, prinsip ini menuntut persaingan bisnis haruslah bisa melahirkan suatu win-win situation.

5. Prinsip Integritas Moral

Prinsip ini menyarankan dalam berbisnis selayaknya dijalankan dengan tetap menjaga nama baiknya dan nama baik perusahaan.

Dari kelima prinsip yang tentulah dipaparkan di atas, menurut Adam Smith, prinsip keadilanlah yang merupakan prinsip yang paling penting dalam berbisnis. Prinsip ini menjadi dasar dan jiwa dari semua aturan bisnis, walaupun prinsip lainnya juga tidak akan terabaikan. Karena menurut Adam Smith, dalam prinsip keadilan khususnya keadilan komutatif berupa no harm, bahwa sampai tingkat tertentu, prinsip ini telah mengandung semua prinsip etika bisnis lainnya. Karena orang yang jujur tidak akan merugikan orang lain, orang yang mau saling menguntungkan dengan pibak Iain, dan bertanggungjawab untuk tidak merugikan orang lain tanpa alasan yang diterima dan masuk akal.

(sumber : http://privateselv.blogspot.com/2014/10/etika-dalam-bisnis.html)

2. Contoh Jenis Pelanggaran Etika Penggunaan TIK dalam industri !.

1. Pelanggaran Etika Bisnis Terhadap Hukum

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah memberikan peringatan kedua terhadap pengelola karaoke 'KTV Princess Syahrini' di City Mall, Jalan Moh. Toha, Kecamatan Karawaci. Karena tak diindahkan, Satpol PP dan Polres Tangerang menyegel tempat, sebab telah terjadi keributan di area operasi mereka pada Rabu (20/8) lalu.

Penyegelan dilakukan karena pengelola dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 7 tahun 2005 tentang Larangan Penjualan Minuman Keras. Demikian pula ada pelanggaran Perda lainnya seperti Perda No. 7 tahun 2010 tentang Pajak Daerah, Perda No. 17 tahun 2011 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Gangguan serta Perda No. 6 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum.

Kasus datas jelas telah melakukan pelanggaran hukum karena pihak franchise yang bekerja sama dengan syahrini belum diresmikan dan mendapat izin namun sudah terlebih dahulu membuka tanpa sepengetahuan Syahrini dan manajemennya Peraturan Menteri No.31 2008 Tentang Waralaba.

2. Pelanggaran Etika Bisnis Terhadap Transparansi

Pemerintah memebrikan daa bantuan dana pendidikan kepada salah satu Univeristas negri di Jakarta dana tersebut sebesar Rp. 300.000.000 untuk renovasi perpustakaan universitas namun hingga beberapa bulan perpustakaan tersebut tidak ada perubahan dan malah pihak univeristas meminta iuran kepada mahasiswa untuk perbaikan perpus, akhirnya para mahasiswa mengadakan demonstrasi kepada pihak universitas atas ketidak transparanan dna bantuan tersebut.

3. Pelanggaran Etika Bisnis Terhadap Akuntabilitas

Pelanggaran etika yang sering dilakukan oleh pihak swasta, menurut ketua Taufiequrachman Ruki (Ketua KPK Periode 2003-2007), adalah penyuapan dan pemerasan. Berdasarkan data Bank Dunia, setiap tahun di seluruh dunia sebanyak US$ 1 triliun (sekitar Rp 9.000 triliun) dihabiskan untuk suap. Dana itu diyakini telah meningkatkan biaya operasional perusahaan. (Koran Tempo - 05/08/2006)

4. Pelanggaran Etika Bisnis Terhadap Prinsip Pertanggungjawaban

Tindakan Kejahatan Korporasi PT. Lapindo Brantas (Terhadap Masyarakat dan Lingkungan Hidup di Sidoarjo, Jawa Timur). Telah satu bulan lebih sejak terjadinya kebocoran gas di areal eksplorasi gas PT. Lapindo Brantas (Lapindo) di Desa Ronokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo. Kebocoran gas tersebut berupa semburan asap putih dari rekahan tanah, membumbung tinggi sekitar 10 meter. Semburan gas tersebut disertai keluarnya cairan lumpur dan meluber ke lahan warga. tak kurang 10 pabrik harus tutup, 90 hektar sawah dan pemukiman penduduk tak bisa digunakan dan ditempati lagi, demikian juga dengan tambak-tambak bandeng, belum lagi jalan tol Surabaya-Gempol yang harus ditutup karena semua tergenang lumpur panas. Perusahaan terkesan lebih mengutamakan penyelamatan asset-asetnya daripada mengatasi soal lingkungan dan social yang ditimbulkan. Namun Lapindo Brantas akhirnya sepakat untuk membayarkan tuntutan ganti rugi kepada warga korban banjir Lumpur Porong, Sidoarjo. Lapindo akan membayar Rp2,5 juta per meter persegi untuk tanah pekarangan beserta bangunan rumah, dan Rp120.000 per meter persegi untuk sawah yang terendam lumpur.

5. Pelanggaran Etika Bisnis Terhadap Prinsip Kewajaran

Pelanggaran juga dilakukan oleh suatu perusahaan di kawasan Jawa Barat. Perusahaan tersebut membuang limbah kawat dengan cara membakar kawat tersebut tersebut. Hal ini menyebabkan asap hitam pekat yang membuat orang mengalami sesak napas dan pusing saat menghirupnya. Perusahaan tersebut disinyalir tidak melakukan penyaringan udara saat pembakaran berlangsung. Hal ini dapat mempengaruhi kesehatan masyarakat sekitar yang berdekatan dengan lokasi pabrik tersebut.

6. Pelanggaran Etika Bisnis Terhadap Prinsip Kejujuran

Kasus pelezat masakan  merek ”A”. Kehalalan “A” dipersoalkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada akhir Desember 2000 setelah ditemukan bahwa pengembangan bakteri untuk proses fermentasi tetes tebu (molase), mengandung bactosoytone (nutrisi untuk pertumbuhan bakteri), yang merupakan hasil hidrolisa enzim kedelai terhadap biokatalisator porcine yang berasal dari pankreas babi.

7. Pelanggaran Etika Bisnis Terhadap Prinsip Empati

Seorang nasabah, sebut saja X, dari perusahaan pembiayaan terlambat membayar angsuran rumah sesuai tanggal jatuh tempo karena anaknya sakit parah. X sudah memberitahukan kepada pihak perusahaan tentang keterlambatannya membayar angsuran, namun tidak mendapatkan respon dari perusahaan. Beberapa minggu setelah jatuh tempo pihak perusahaan langsung mendatangi X untuk menagih angsuran dan mengancam akan menyita rumah  yang masih diangsur itu. Pihak perusahaan menagih dengan cara yang tidak sopan dan melakukan tekanan psikologis kepada nasabah. Dalam kasus ini kita dapat mengakategorikan pihak perusahaan telah melakukan pelanggaran prinsip empati pada nasabah karena sebenarnya pihak perusahaan dapat memberikan peringatan kepada nasabah itu dengan cara yang bijak dan tepat.

(sumber : http://privateselv.blogspot.com/2014/10/etika-dalam-bisnis.html)

3. Sebutkan dan Jelaskan Faktor – faktor yang mempengaruhi pelanggaran Etika dalam Industri !.

Pelaku bisnis atau para produsen melakukan pelanggaran bukan tanpa sebab, karena mereka juga memiliki kepentingan masing – masing. Akan tetapi, demi mencapai tujuan atau target mereka tersebut, mereka kurang memperhatikan dampak atau akibat yang timbul bagi para konsumennya.

Berikut adalah beberapa faktor penyebab atau alasan mengapa pelaku bisnis melakukan tindak pelanggaran dari etika bisnis yang seharusnya dijaga.

1. Banyaknya kompetitor baru dengan produk mereka yang lebih menarik

2. Kurangnya kesadaran moral utilarian (moral yang berkaitan dengan memaksimumkan hal terbaik bagi orang sebanyak mungkin)

3. Menurunnya formalism etis (moral yang berfokus pada maksud yang berkaitan dengan perilaku dan hak tertentu

4. Pandangan yang salah dalam menjalankan bisnis (tujuan utama bisnis adalah mencari keuntungan semata, bukan kegiatan social)

5. Kurangnya pemahaman tentang prinsip etika bisnis

6. Rendahnya tingkat pendidikan, pengetahuan serta informasi mengenai bahan, material berbahaya

7. Rendahnya tanggung jawab social atau CSR (Corporate Social Responsibility)

8. Undang – undang atau peraturan yang mengatur perdagangan, bisnis dan ekonomi masih kurang

9. Lemahnya kedudukan lembaga yang melindungi hak – hak konsumen

Banyak faktor yang menyebabkan pelaku bisnis, produsen dan pemasaran melakukan pelangaran sehingga merugikan banyak masyarakat atau konsumen. Hal ini akan menjadi memprihatinkan bila tidak ada usaha pencegahan, solusi dan tindak penanganan yang tegas dari pemerintahan. Oleh karena itu, dibuatlah beberapa kebijakan seperti adanya regulasi perijinan terkait pembuatan suatu produk atau jasa dengan memperketat persyaratan perijinan. Yang kedua, regulasi dibidang hukum yang jelas berikut sanksi yang tegas terkait perekonomian dan bisnis. Yang ketiga, memperkuat lembaga – lembaga perlindungan hak konsumen dan yang terakhir mendukung terjaminnya pemerintahan yang bersih, jujur, bebas dari korupsi, KKN dalam semua bidang.

(sumber : http://privateselv.blogspot.com/2014/10/etika-dalam-bisnis.html)

4. Potensi Kerugian Yang Disebabkan Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Industri !.

1. Rasa ketakutan.

Banyak orang mencoba menghindari pemakaian komputer, karena takut merusakkan, atau takut kehilangan kontrol, atau secara umum takut menghadapi sesuatu yang baru, ketakutan akan kehilangan data, atau harus diinstal ulang sistem program menjadikan pengguna makin memiliki rasa ketakutan ini.

2. Keterasingan.

Pengguna komputer cenderung mengisolir dirinya, dengan kata lain menaiknya jumlah waktu pemakaian komputer, akan juga membuat mereka makin terisolir.

3. Golongan miskin informasi dan minoritas.

Akses kepada sumberdaya juga terjadi ketidakseimbangan ditangan pemilik kekayaan dan komunitas yang mapan.

4. Pentingnya individu.

Organisasi besar menjadi makin impersonal, sebab biaya untuk  menangani kasus khusus/pribadi satu persatu menjadi makin tinggi.

5. Tingkat kompleksitas serta kecepatan yang sudah tak dapat ditangani.

Sistem yang dikembangkan dengan birokrasi komputer begitu kompleks dan cepat berubah sehingga sangat sulit bagi individu untuk mengikuti dan membuat pilihan. Tingkat kompleksitas ini menjadi makin tinggi dan sulit ditangani, karena dengan makin tertutupnya sistem serta makin besarnya ukuran sistem (sebagai contoh program MS Windows 2000 yang baru diluncurkan memiliki program sekitar 60 juta baris). Sehingga proses pengkajian demi kepentingan publik banyak makin sulit dilakukan.

6. Makin rentannya organisasi.

Suatu organisasi yang bergantung pada teknologi yang kompleks cenderung akan menjadi lebih ringkih. Metoda seperti Third Party Testing haruslah makin dimanfaatkan.

7. Dilanggarnya privasi.

Ketersediaan sistem pengambilan data yang sangat canggih memungkinkan terjadinya pelanggaran privasi dengan mudah dan cepat.

8. Pengangguran dan pemindahan kerja.

Biasanya ketika suatu sistem otomasi diterapkan, produktivitas dan jumlah tempat pekerjaan secara keseluruhan meningkat, akan tetapi beberapa jenis pekerjaan menjadi makin kurang nilainya, atau bahkan dihilangkan.

9. Kurangnya tanggung jawab profesi.

Organisasi yang tak bermuka (hanya diperoleh kontak elektronik saja), mungkin memberikan respon yang kurang personal, dan sering  melemparkan tanggungjawab dari permasalahan.

10. Kaburnya citra manusia.

Kehadiran terminal pintar (intelligent terminal), mesin pintar, dan sistem pakar telah menghasilkan persepsi yang salah pada banyak orang.

(sumber : https://bandungekspres.co.id/potensi-kerugian-yang-disebabkan-pemanfaatan-teknologi-informasi/)

5. Jelaskan Etika Teknologi Informasi menurut Undang-undang !

1. Menggunakan TIK untuk hal yang bermanfaat.

2. Tidak membajak,menyalin,atau menggandakan tanpa seizin pemilik hak paten. Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk mengumumkan atau memperbanyak dengan tidak mengurangi batasan-batasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (UU No. 19 tahun 2002). Ketentuan UU Hak Cipta tentang pelanggaran hak cipta bidang teknologi informasi khususnya program computer. Ketentuan pidana Pasal 72 ayat 3, “Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00″.

3. Tidak mengubah, mengurangi, atau menambah hasil karya orang lain.

4. Tidak menggunakan perangkat lunak untuk suatu kejahatan.

5. Tidak memasukan dan menyebarkan hal-hal yang bersifat pornografi, kekerasan dan merugikan orang lain.

6. Menggunakan perangkat lunak yang asli.

7. Menjunjung tinggi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Misalnya, pencantuman url website yang menjadi referensi tulisan kita baik di media cetak atau elektronik. Untuk melindungi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) UU nomor 19 tahun 2002 pasal 72 ayat 1,2,3. (1) “Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 49 ayat 1 dan ayat 2 dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling sedikit 1 bulan dan/atau denda paling banyaj Rp. 5.000.000.000,00”. (2) “Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak 500.000.000,00”. (3) “Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00”.

8. Tidak memasuki sistem informasi orang lain secara illegal.

9. Tidak memberikan user ID dan password kepada orang lain untuk masuk ke dalam sebuah sistem. Dan tidak diperkenankan pula untuk menggunakan user ID orang lain untuk masuk ke sebuah sistem.

10. Tidak mengganggu dan atau merusak sistem informasi orang lain dengan cara apa pun.

11. Tidak menggunakan ICT dalam melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan normanorma yang berlaku di masyarakat.

12. Tetap bersikap sopan dan santun walaupun tidak bertatap muka secara langsung.

13. Ketika sedang berinteraksi dengan orang lain menggunakan fasilitas nonverbal seperti message system seperti SMS, chatting, atau e-mail, perlu diperhatikan beberapa etika. Seperti penulisan yang baik yang tidak menyinggung dan menyakiti perasaan pembaca.

14. Tidak membicarakan keburukan dan menjelekan orang lain di media sosial, seperti facebook, twitter, e-mail, dan sebagainya yang sejenis.

15. Menggunakan alat pendukung ICT dengan bijaksana dan merawatnya dengan baik.

16. Menerapkan prinsip-prinsip Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)

(sumber : https://dewitadyans.blogspot.com/2020/12/etika-penggunaan-teknologi-informasi.html)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas PTIK Pertemuan Ke-2